Polda Jatim, Bongkar Penipuan Dengan Modus Investasi Katering

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Subdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana penipuan dengan modus investasi katering melalui facebook.

“Pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait laporan korban berinisial NA, dengan tersangka Gia Tias (29) wanita warga Bukit Cengkeh Berbunga Blok B-4 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.” Kata  Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Argo Yuwono didampingi Dirreskrimsus, Kombes Nur Rochman, Selasa (12/1/2016).

Kronologi penipuan dengan modus investasi katering melalui facebook tersebut, bermula pada Desember 2014, saat Gia Tias yang dikenal melalui facebook menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di bidang catering dengan keuntungan 45 % perbulan dari modal yang disetorkan.

Karena tertarik dengan tawaran tersangka, korban kemudian  bersama  tersangka kemudian membuat group facebook “ Yuk Kita Sukses”  yang intinya menawarkan investasi bidang catering.

“Dalam group facebook “ Yuk Kita Sukses”,  Tersangka sebagai Owner (Pimpinan). Sedang korban oleh tersangka ditugaskan sebagai Admin.” Terang Argo.

Tanpa diduga, group ini akhirnya memiliki lebih dari sekitar 200 member dengan uang investasi sebanyak Rp 650 juta. Uang sebesar ini ditransfer oleh para korban secara bertahap melalui BRI, BCA dan BSM atas nama tersangka.

Namun setelah 3 bulan, uang investasi yang dikembalikan hanya Rp 250 juta, sehingga korban masih mengalami kerugian Rp. 400 juta karena investasi Katering tersebut ternyata fiktif.

“Karena merasa dirugikan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/05/I/2016/Sus/Jatim tertanggal 8 Januari 2016. Korban akhirnya melaporkan tersangka.” Ujar Argo Yuwono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 28 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Serta, Pasal 45 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE : setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 Milyar.