SIM C Tak Bisa Digunakan Untuk Semua Motor

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015 , yang sebagian isinya menyatakan SIM C mulai bulan Januari 2016 tidak bisa digunakan untuk Semua Motor .

Peraturan baru resmi ini, berlaku terhitung sejak  1 Januari 2016. Selain itu, dalam surat pembaruan tersebut Kakorlantas Polri juga mengatur mengenai masalah SIM, Baik dari cara perpanjang sampai dengan pemberlakukan tiga jenis surat izin mengemudi khusus motor yang dibagi dalam tiga golongan.

Berikut isi dari surat Kakorlantas Polri mengenai  pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015.

– Berlaku mulai 1 Januari 2016 – Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

– SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.

Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.

– SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.

– Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2.

Adapun 3 Golongan SIM tersebut yakni, SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc, SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.

Penggantian SIM C  dengan golongan baru itu, rencananya akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Atau paling lambat bulan  April 2016 mendatang..