Kebijakan Pelat Ganjil Genap Diterapkan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Dishub Provinsi DKI Jakarta, hari ini mulai menerapkan uji coba kebijakan pembatasan kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap. Rabu (27/7/2016).

Uji coba tersebut direncanakan akan berlangsung selama satu bulan. Selama uji coba, para pengendara yang melanggar hanya akan diberi sanksi berupa peringatan.

Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi.

Pengawasan dalam penerapan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap dilakukan dengan cara petugas mengamati pelat kendaraan yang tengah berhenti di persimpangan.

Untuk diketahui, Dalam uji coba kebijakan pembatasan kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap, ada sembilan persimpangan yang akan menjadi titik fokus pengawasan.

Kesembilan persimpangan itu diantaranya yakni, persimpangan Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, persimpangan Kuningan sisi Mampang Prapatan, persimpangan Kuningan sisi Gatot Subroto, dan persimpangan HOS Tjokroaminoto.

No More Posts Available.

No more pages to load.