Kedapatan Berjudi, Oknum Guru SD Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – PINRANG

Seorang oknum Guru sekolah dasar (SD) bersama empat orang rekannya, diciduk anggota Sat Reskrim Polres Pinrang lantaran kedapatan sedang asyik bermain judi kartu.

Oknum Guru berinisial AL (53) warga Desa Alitta, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang itu, ditangkap bersama empat orang rekannya berinisial AG (48) warga Dusun. Cikkuale, desa MaritengngaE, Kec. Suppa, Kab. Pinrang, AR (62) warga Kampung Barakasanda, desa MaritengngaE, Kec. Suppa, Kab. Pinrang, SY (46) warga Kampung. Sabbang Paru, desa Tassiwalie, Kec. Suppa, Kab. Pinrang, dan HZ (41) warga Kampung Sabbang Paru, Desa Tassiwalie, Kec. Suppa, Kab. Pinrang

“Mereka ditangkap  pada Selasa 26 Juli 2016 sekitar Pukul.15.40 Wita, saat bermain judi kartu  disalah satu rumah pelaku di Dusun Cikkuale, Desa MaritengngaE, Kec. Suppa, Kab. Pinrang. “ kata Kasat reskrim. AKP Muh. Nasir, SH. Rabu (27/7).

“Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang yang digunakan berjudi.” ujar AKP Muh. Nasir.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang.

No More Posts Available.

No more pages to load.