Lakukan Penipuan Sebesar 13,6 M, Warga Malang Ditangkap Polrestabes Surabaya

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Tim Unit Pidana Ekonomi Sat Reskrim  Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial JL asal warga Mulyorejo, Malang.Tersangka JL merupakan pelaku  penipuan dan atau penggelapan sebesar Rp. 13,6 miliar dengan modus investasi fiktif.

“Penangkapan tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang masuk di Polrestabes Surabaya dari dua korban yang telah menanamkan uangnya kepada tersangka,” kata Kasat Reskim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Senin (25/07/2016)

Untuk mengelabuhi para korbannya, pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming akan memberikan keuntungan sebesar 4 persen per bulan kepada para korbannya.

“Karena tertarik dengan iming-iming keuntungan 4 persen, kedua korban yang telah mengenal pelaku sejak lama itu kemudian masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp. 8 miliar dan Rp. 5,6 miliar kepada JL ,” ujar AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga.

Namun setelah korban menanamkan uangnya pelaku ternyata tidak kunjung menepati janjinya dan justru beralasan bahwa bisnis yang dilakukannya pailit.

”Kami melihat dalam perkara ini, pelaku selalu membawa list bahwa perkara ini merupakan perkara keperdataan. Tetapi kami melihat, modus ini sudah sempurna deliknya karena kepailitan terjadi setelah rangkaian kejahatan penerimaan uang dan pengembalian bunganya ternyata berasal modal yang diberikan pelapor itu sendiri,” Terang Silitonga.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal berlapis yakni,  Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).