Kedapatan Bawa Narkoba HI Diamakan Polisi

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Sat Reskoba Polsek Taman Sari mengamankan HI (34) karena kedapatan mengantongi 1 poket narkoba jenis sabu di kawasan Jl. Tangki Tamansari, Jakarta Barat.

Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar lokasi tersebut biasa dipakai untuk transaksi narkoba.

“Saat kami selidiki ke lokasi, kami mendapati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dan saat kami geledah, kami mendapati sabu dari kantong celannya,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Julianto. Jumat (26/08/2016)

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenai dengan  Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 8 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.