Menteri Sosial, Anak-Anak Tidak Boleh Ditempatkan Di Lapas Orang Dewasa

oleh -
oleh

sergap TKP – NGANJUK

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa bagi anak-anak yang menjalani pidana kurang dari tujuh tahun tidak boleh ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) orang dewasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di LPKS Cokro Baskoro Nganjuk, Jawa Timur.

Menurut Mensos, Seiring diberlakukan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan digantinya UU UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Untuk pidana di atas tujuh tahun, anak-anak tersebut akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di bawah koordinasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi, bagi anak-anak yang menjalani pidana kurang dari tujuh tahun, maka akan ditempatkan di LPKS-ABH di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos),” kata Khofifah Indar Parawansa saat di LPKS Cokro Baskoro Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (13/8/2016).

Dengan SPPA tersebut, negara telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap nasib anak, sehingga anak tidak boleh dimasukan ke lapas orang dewasa melainkan direhabilitasi di LPKS-ABH.

“Sekarang ini tidak lagi mengenal dan digunakan istilah lapas anak, melainkan LPKS-ABH yang dalam pembinaannya lebih menyerupai panti rehabilitasi sosial anak,” ujar Khofifah.