Polrestabes Surabaya Gerebek Panti Pijat Plus-Plus

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Diduga melakukan praktek prostitusi terselubung, Massage ANTIKA yang terletak di Jalan Ngagel Surabaya, Senin (15/8/2016) sekitar pukul 17.00 Wib digerebek Aparat Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penggerebekan panti pijat tradisional yang juga melayani pijat plus-plus (pijat yang disertai dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri) merupakan pengembangan informasi dari laporan masyarakat.

“Atas laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi tersebut,” ujar AKBP Shinto Silitonga. Selasa (16/8/2016).

Dilokasi penggerebekan, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Ningsih (51) warga Jalan Taman Puspa Sidoarjo, bersama Tiga orang wanita berinisial JA (33), KK (45) dan HR (39) yang dipekerjakan sebagai terapis sekaligus untuk melayani pijat plus-plus.

“Selain mengamankan pelaku dan anak buahnya, kami juga mengamankan tiga orang leleki hidung belang berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Handuk Warna Pink dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu,” terang AKBP Shinto Silitonga .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka Ningsih saat ini disangkakan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang Mempermudah dilakukan perbuatan cabul dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.