Unggah Video Asusila, CPK Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – DEPOK

Seorang pria berinisial CPK (31) diciduk aparat kepolisan Resort (Polres) Depok lantaran kedapatan mengungah video asusila bersama mantan kekasihnya di media sosial (Medsos). CPK ditangkap setelah, IS mantan kekasihnya melaporkan CPK  ke Polres Depok.

“Ada seorang wanita dengan inisial IS melaporkan ke Polres Depok, bahwa video tak senonohnya ada di jejaring sosial,” kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan di ruang Atmani Malpolresta Depok, Selasa 16 Agustus 2016.

Dari hasil penyelidikan, ternyata yang menyebarkan video asusila berdurasi dua menit itu, adalah CPK, yang tak lain adalah mantan kekasih IS.

Kepada penyidik, CPK mengaku semula video porno tersebut hanya untuk koleksi pribadi. Namun, kenyataannya video mesum tersebut bisa dilihat para netizen.

“Pelaku mengakui telah meng-upload ke beberapa jejaring sosial,” ujar Harry.

CPK juga mengaku hubungannya dengan wanita berinisial IS, terjalin sejak duduk di bangku kuliah. Namun hubungannya kini retak setelah CPK pindah kerja ke luar kota.

“Video itu sebenernya udah lama saya buat, tepatnya pada 2013 lalu. Saya buatnya waktu di kosan. Tapi ketika saya unggah ke akun, saya lupa mengubah pengaturan menjadi privasi sehingga dapat dilihat orang lain,” ucap CPK.

Akibat perbuatannya, CPK saat ini terancam dijerat UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. CPK disangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal enam bulan kurungan penjara.