sergap TKP – MURA
Aparat Sat Res Narkoba Polres Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah terpaksa menciduk Dawit Ervanando (24) seorang tukang bakso, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap di Jalan Budi Utomo Kota Puruk Cahu atau di seputar lingkungan Stadion Bola Willy M Yoseph,” kata Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Darkani. Senin (5/9/2016).
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,88 gram, pipet kaca dan uang tunai senilai Rp 300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
Untuk pengembangan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Murung Raya.