sergap TKP – TEBING TINGGI
Aparat Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, dibawah pimpinan AKP Burju Siahaan berhasil menangkap 2 (Dua) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial PID alias Putra (32) warga Jalan Kf.Tandean lk.V Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi dan IS alias Irma (29) warga Jalan Sei Bahilang Kel.Mandailing Kec.Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.
“Kedua pelaku ditangkap pada kamis 15 September 2016 sekitar pukul 12.15 wib dirumah kost yang terletak di Jalan Penantian Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan,” ujar AKP Burju Siahaan. Senin (19/9/2016).
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tutup kaleng dan bks rokok sampoerna yang didalamnya berisi 3 (tiga) bks besar plastik transparan berisi narkotika diduga shabu ditaksir seberat 14,15 gram, 2 (dua) bks kecil plastik transparan berisi diduga shabu seberat 0,40 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga ganja seberat 1,79 gram, 1 (satu) kotak lipstik merk pixy berisi 32 bks plastik2 klip, 1 (satu) buah kaleng rokok dunhill, 1 ( satu) buah kaleng mentos, 5 (lima) buah pipet, 2 (dua) buah skop plastik, uang sebesar RP.1.000.000 (satu juta rupiah), 2 (dua) buah hp merk LG dan samsung, 2 (dua) unit sepeda motor kawasaki ninja BK-3103-WM dan honda vario BK-5373-FY.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi.