Polresta Blitar Ringkus Komplotan Pelaku Curas

oleh -

sergap TKP – BLITAR

Aparat Kepolisan Resort Kota Blitar berhasil meringkus komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di beberapa wilayah di Blitar.

Ketiga pelaku curas yang berhasil diringkus tersebut yakni KH (16), warga Ds. Karangbendo, Kec. Ponggok, Kab. Blitar,  Agus Wibisono (30) dan Arik Kristiawan (26). Keduanya warga  Ds. Sumberingin, Kec. Sanankulon, Kab.Blitar.

“Komplotan ini tergolong sadis karena tak segan-segan melukai korbannya,” ucap Kapolres Kota Blitar AKBP Yossy Runtukahu. Selasa (13/9/2016).

 “ Setiap beraksi para pelaku ini selalu berbocengan bertiga, Sasaran komplotan ini rata-rata ibu-ibu yang mengendarai motor sendirian,” ujar Yossi.

Berdasarkan catatan pihak kepolisan pelaku diduga kuat pernah beraksi di wilayah Ds. Kawedusan, Kecamatan Ponggok;  Ds. Jatimalang, Kec. Kepanjenkidul; Ds. Kalipucung, Kec. Sanankulon dan Ds Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 3 unit sepeda motor, tas, telepon genggam, dompet dan perhiasan kalung emas milik korban.

Untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan Mapolresta Blitar.

No More Posts Available.

No more pages to load.