Polrestabes Surabaya Amankan 4.903 Botol Miras Ilegal

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Tim Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 181 karton yang berisi 4.903 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dari seorang tersangka berinisial THI (61) warga Lebak Jaya, Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain yakni 51 karton miras merk Vodka Mansion, 48 karton miras merk Red Label, 54 karton miras merk Black Label, 11 karton miras merk Chivas, 4 karton miras merk Bacardi, 5 botol miras merk Bold, 2 botol miras merk Contreau dan 2 bendel buku nota penjualan miras.

Menurut Waka Satreskim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indar Wiguno tersangka THI ini sudah menjual miras ilegal ini sejak tahun 2014-2015 dan kemudian dijual kembali kepada seseorang berinisial D dan A.

“Informasinya akan dijual ke luar Jawa dan minuman keras tersebut telah dikemas dalam kardus kemudian diangkut dengan kendaraan mobil yang sudah di modifikasi yang tujuannya dikirim ke luar pulau melalui ekspedisi kapal laut,” ujar Kompol Bayu, Senin (12/9/2016).

Dan atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 142 Jo 91 ayat 1 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp. 4 milyar.

No More Posts Available.

No more pages to load.