Diduga Edarkan Ganja, RF Dibekuk Petugas Polsek Medan Baru

oleh -

sergap TKP – MEDAN

Seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja berhasil dibekuk petugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru, Sabtu (12/11/2016) malam.

Pelaku tersebut yakni RF (37), warga Jalan Balai Desa Gang Imam Nomor 347, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Bonic mengatakan penangkapan terhadap RF ini berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Berbekal informasi tersebut petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Di lokasi kami menemukan dua pria yang mengedar narkoba jenis ganja. Namun sayang, seorang berhasil lolos dari sergapan petugas,” imbuh Kapolsek, Sabtu (12/11/2016).

 

Dari tangan pelaku RF petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 amplop besar yang diduga berisi ganja kering. 

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut.

Dan atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.