Diduga Jadi Pengedar Warga Desa Karangangadong Diringkus Polisi

oleh -

sergap TKP – GRESIK

Aparat petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Polsek Driyorejo, Gresik berhasil meringkus seorang warga Desa Karangangadong berinisial S (32).

Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Iptu Sugeng Ariputra mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait seseorang yang diduga mengedarkan narkoba.

Menindak lanjuti laporan tersebut petugas yang kemudian kebetulan melakukan patroli rutin dibuat vuriga oleh seseorang yang sedang melakukan komunikasi lewat telepon genggam.

Namun saat petugas mencoba untuk mendekatinya pelaku malah berusaha untuk kabur. Namun usaha yang dilakukan pelaku tidak bejalan mulus dan saat petugas mencoba untuk melakukan pemeriksaan ternyata benar, dari tangan pelaku petugas mendapati 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.

“Pelaku sudah kami amankan termasuk barang buktinya,” ujar Kanit Reskrim, Rabu (30/11/2016).

Kanit Reskrim juga menambahkan selain mengamankan barang buktj sabj petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol L 5439 CI dan dua unit telepon genggam.  

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara.