Polda Jatim Ungkap Tindak Pidana Penipuan Secara Online

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan secara online dengan tersangka berinisial Z dan ZM.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Eko Hengky menjelaskan kedua tersangka ini ditangkap petugas di Kedurus Dukuh Kupang I No. 46 Surabaya, (21/9/2016) lalu berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/101/VII/2016/SUS/JATIM, tanggal 12 Juli 2016.

Lebih lanjut, AKBP Hengky menjelaskan modus yang digunakan kedua tersangka
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka ini yakni pada tanggal 18 Juli 2016, korban selaku purchasing CV Duta Persada Indonesia mencari penjual pipa tembaga merek Kembla untuk memenuhi kebutuhan proyek perusahaan dan menemukan salah satu website tersangka dengan nama perusahaan CV. Toko Baja Indonesia.

“Pada tanggal 22 Juli 2016 korban melalui Direktur Imam Sayuto Kuncorosakti melakukan konfirmasi pembayaran atas pembelian sejumlah barang, dan tersangka berjanji bahwa barang tersebut akan dikirim pada tanggal 23 Juli 2016, namun hingga saat ini barang yang dipesan tak juga diterima oleh korban,” ujar AKBP Hengky, Senin (5/12/2016).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Z yakni 1 unit laptop, 2 buah telepon genggam, 1 unit modem, 1 unit falshdisk, 2 unit kartu ATM, dan 1 bendel catatan nomor telepon, nomor rekening, alamat email dan website.

“Sementara dari tangan ZM polisi menyita 1 unit laptop, 6 unit telepon genggam, 1 flashdisk, 2 unit kartu ATM,” lajut Hengky.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku ini persangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.