Edarkan Narkoba, Romzuden Diringkus Polisi

oleh -

sergap TKP – KEDIRI

Romzuden (31) warga Jalan Dr. Soetomo, Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Tarokan usai bertransaksi narkoba jenis dobel L di Jalan Raya Desa Kaliboto.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya berhasil meringkus pelaku di pinggir Jalan Raya Desa Kalibroto

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 90 butir pil dobel L,” jelas Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Anwar Iskandar, Senin (19/12/2016)

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Alhasil dari penggeledahan tersebut petugas kemudian menamankan 720 butir pil dobel L

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tarokan. Dan atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pemasok yang memasokan barang haram tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.