Edarkan Pil Koplo Kakak Beradik Diringkus Petugas

oleh -

sergap TKP – MOJOKERTO

Dua orang kakak beradik Bagus setiawan (26) dan Andrian (19), warga Dusun Padangan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diringkus petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Jatirejo. Keduannya diringkus petugas lantaran mengedarkan pil koplo jenis dobel L di Jalan Raya Padangan.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto menerangkan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan Pelaku. “Dari laporan masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku,” terangnya, Sabtu (24/12/2016).

Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Jatirejo untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 250 butir pil doubel L dan uang tunai sebesar Rp415 ribu, kedua pelaku dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.