Larikan Motor Pemilik Catering, Dua Warga Sidoarjo Diamankan

oleh -

sergap TKP – MOJOKERTO

Petugas Unit Reskrim Polsek Mojoanyar berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni, Sutar Ariyanto (56) warga Ngingas Barat, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan Agus Junaedi (43) warga Dusun Badas, Desa Batan Krajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto menjelaskan kedua pelaku ini berhasil diamankan petugas dari dua lokasi berbeda yakni di Desa Lengkong dan Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu Sutarto juga menjelaskan terungkapnya kasus dugaan penipuan ini berawal saat kedua pelaku mendatangi warung milik korban Syaifudin Husaeni (25) di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada (13/11) lalu. 

“Pelaku datang untuk pesan nasi kotak sebanyak 40 kotak. Pelaku mengaku nasi kotak itu untuk anak KKN di Balai Desa Lengkong,” lanjut Sutarto, Minggu (11/12/2016).

Kemudian pelaku membeli satu nasi kotak untuk dijadikan contoh dan ditunjukkan ke Kepala Desa Lengkong.

“Keesokan harinya, pelaku meminta korban untuk bertemu di Balai Desa Lengkong. Setelah bertemu, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Sepeda motor tersebut dipinjam pelaku dengan alasan untuk foto copy KTP. “Namun setelah ditunggu beberapa saat pelaku tidak kembali,” imbuh Kasubbag Humas.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.