Polres Purwakarta Bekuk 9 Orang Komplotan Pelaku Curas

oleh -

sergap TKP – PURWAKARTA

Sebanyak sembilan orang anggota kompolotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat mengatakan kesembilan pelaku tersebut yakni Adi Saepul Makmur, Asep Sudrajat, Aris Setiadi, Endang Suryana, Tatang Sutaryat, Eye Suharya, Naswan, Untung dan Gunawan.

“Tiga pelaku dilimpahkan ke Polres Bandung dan Subang karena serangkaian TKP curas komplotan ini dilakukan di dua tempat itu,” jelas Kapolres, Selasa (13/12/2016).

 

Selain mengamankan para tersangka ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit mobil Toyota Avanza, tiga pucuk senjata jenis air soft gun, sepucuk senapan api jenis rifle, satu stel baju dinas loreng TNI, dua baret TNI, 5 kartu tanda pengenal TNI serta 15 unit telepon genggam.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan modus yang digunakan komplotan yakni dengan berpura-pura mengantar korban yang akan membeli kendaraan. Di tengah perjalan pelaku kemudian menodongakan senjata ke arah korban dan setelah berhasil merampas uang korban pelaku kemudian langsung membuang korbannya.

 

Komplotan sadis ini telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat dengan hasil lebih dari Rp 1 miliar

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku ini terancam dikenakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.