Simpan Sabu Di Pintu Mobil, Dua Pengedar Diamankan

oleh -

sergap TKP – LUWU

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BS (51) dan S (39) di kawasan Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.

Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan menjelaskan penangkapan terhadap dua orang pengedar ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kendaraan yang membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas dari arah Wajo ke arah Palopo.

Menerima informasi tersebut petugas kemudian langsung melakukan pengamankan di sejumlah titik.“Selama tiga jam, pihak kami dengan sabar memeriksa satu per satu mobil yang melintas,” ujar Kapolres, Selasa (13/12/2016).

Penantian tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas mendapati mobil yang dicuriga membawa sabu tersebut. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas didapati narkotika jenis sabu seberat 20,3 gram yang diselipkan di pintu mobil.

“Sabu ini dibungkus dengan bekas bungkus snack Taro dan kertas tisu yg ditempatkan di bagian dalam dinding pintu tengah sebelah kanan,” pungkas Kapolres.