Curi HP, Warga Lamongan Ditangkap

oleh -

sergap TKP – GRESIK

Aparat Kepolisian Polsek Dukun, Gresik menangkap Eko Sulifianto, warga Desa Sambo Pinggir, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan yang kedapatan mencuri handphone (HP) milik Umi Lasiana (35), pemilik warung kopi yang ada di Desa Sambogunung, Kecamatan Dukun. 

Kapolsek Dukun AKP Windu mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban yang saat itu sedang bercengkrama dengan pelaku Dari obrolan tersebut keduanya jadi akrab dan tanpa rasa curiga korban mebitipkan warungnya ke pelaku karena keponakannya baru datang ke rumah.

Memanfaatkan kepercayaan korban pelaku kemudian mencuri HP dan uang di laci warung korban dan kemudian kabur ke arah Desa Sembayat.”Dia sempat kabur, tapi akhirnya tertangkap,” ujar AKP Windu, Senin (22/1/2017).

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan petugas setelah berhasil melacak sinyal dari HP korban di daerah Sembayat, Kecamatan Manyar. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.