Ditresnarkoba Polda Jateng Bekuk Dua Bandar Narkoba

oleh -

sergap TKP – SRAGEN

Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua orang bandar sabu di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dalam pembekukan tersebut petugas sempat melepaskan tembakan peringatan lantaran seorang tersangka mencoba kabur dari kejaran petugas.

Kedua bandar sabu tersebut yakni SP, warga Kecamatan Masaran, Sragen dan S alias B, warga Matesih, Kabupaten Karanganyar. Keduanya diamankan petugas dari dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova menjelaskan awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka SP. Namun, bukannya mengakui perbuatannya pelaku malah mencoba kabur dengan mengendari mobil Honda Mobilio dengan Nopol AD 9444 RY, Sabtu (7/1/2017) siang.

“Tim sempat keluarkan tembakan peringatan karena mau larikan mobilnya. Akhirnya ditembak ban mobilnya, baru bisa ditangkap,” ujar Kabid Humas, Minggu (8/1/2017).

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap S alias B, warga Matesih, Kabupaten Karanganyar di rumah kontrakannya di Sragen Tengah, Kabupaten Sragen. “Dari kedua tersangka diamankan barang bukti, sekira 30 gram sabu, 1 unit mobil, uang jutaan rupiah, telepon seluler, perangkat isap sabu dan timbangan,” ungkap Djarod.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini terancam dijerat denag Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini keduanya tengah diamankan di Ditresnarkoba Mapolda Jateng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.