Kejar Pelaku Penjambretan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Ganja

oleh -

sergap TKP – BANDA ACEH

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang pengedar ganja berinisial GA (18), warga Gampong Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh di jalan Lamgapang, Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Syafran mengatakan saat ini kasus tersebut telah diserahkan ke Sat Resnarkoba. “Saat digeledah, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik hitam berisi daun dan biji ganja. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolresta dan diserahkan ke Sat Resnarkoba,” kata Kasat Resnarkoba, Kompol Syafran, Senin (23/1/2017).

Penangkapan itu sendiri berawal saat petugas Opsnal Sat Reskrim yang sedang melakukan penyelidikan pelaku penjambretan di kawasan Ulee Kareng meliha pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan sepeda motornya. “Curiga terhadap pelaku, yang berdiri di pinggir jalan dengan sebuah motor Honda Revo, nomor polisi BL 3950 LO‎. Petugas lalu menggeledahnya, karena yang bersangkutan residivis pelaku jambret,” ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik hitam berisikan narkotika jenis ganja kering, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver bernomor polisi, BL 9350 LO.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.