Jadi Pengedar, MI Diciduk Polisi

oleh -

sergap TKP – LHOKSEUMAWE

Aparat Polsek Syamtalira Bayu menciduk pengedar narkotika jenis sabu berinisial MI (25) di Gampong Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Senin (20/2/2017) sore.

Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Zeska Julian menjelaskan penangkapan terhadap pengedar tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Gampong tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan. Bersama lima personel kita langsung melakukan penggrebekan di rumah terduga,” terang Kapolsek, Selasa (21/2/2017).

Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satuBbuah pirex, dua buah pipet plastik, bungkus rokok Magnum hitam, satu buah korek api, satu tutup botol, dan satu paket sabu.

Akibat perbuatannya pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.