sergap TKP – JAKARTA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menolak menjadi saksi ahli yang meringankan Habib Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan penodaan pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, mantan Presiden RI ke-1.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah menjadi saksi ahli dalam hukum yang bersifat konkret. “Untuk kasus HR (Habib Rizieq) ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap,” tegasnya, Jumat (24/2/2017).
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Ki Agus Muhammad Choiri menyebutkan, Mahfud MD untuk menjadi saksi ahli meringakan bagi Habib Rizieq yang terjerat dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rachmawati Soekarnoputri.
“Kami mengajukan lima saksi ahli. Ada dari ahli pidana, ahli tata negara dalam hal ini ahli sejarah, ahli IT, ahli digital forensik, dan ahli bahasa,” ujar Ki Agus Muhammad Choiri.
Ia berharap kelima saksi tersebut dapat meringankan kliennya dalam kasus tersebut. Selain itu Muhammad Choiri juga mengtakan akan segera mengirimkan nama pada saksi ahli yang diajukan. “Harapan kami memenuhi ini tapi kami tak bisa menetapkan tanggal, karena mengikuti saksi ahli, tapi mereka setuju. Kami harapkan setelah diperiksa ada gelar perkara lagi. Kalau terbukti tidak bersalah ya mau apa dilanjutkan perkaranya juga,” ujarnya.