Polresta Depok Amankan 2 Pengedar Tembakau Gorilla

oleh -

tembakau-gorillasergap TKP – DEPOK

sebanyak dua orang pengedar narkoba jenis tembakau gorilla ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis menjelaskan kedua pengedar tersebut yakni BH alias Bule (21), dan FDP alias Paan (18). Keduannya diatngkap petugas dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Penangkapan tersebut berawal penangkapan pelaku BH di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. “Dari tangan pelaku BH alias Bule, disita 17 linting tembakau gorilla disimpan ke dalam kotak rokok warna merah dengan berat bruto 3,5 gram,” ujar Putu Kholis, Jumat (3/2/2017).

Putu Kholis melanjukan, dari tersangka FDP alias Paan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip silver berisi tembakau gorilla seberat bruto 3,58 gram.“Pelaku FDP kita tangkap sedang nongkrong di pinggir jalan TKP. Setelah sebelumnya diamankan BH alias Bule dirumah kontrakannya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009 Jo Permenkes RI No.2 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.