Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Dua siswa SMA Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – DEPOK

Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Depok mengamankan Dua pemuda yang berstatus siswa SMA berinisial EI alias Aloy (17) dan JM alias Anes (17), karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kedua pelaku diamankan dari dua  tempat berbeda yakni, di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, dan di depan Perumahan KPAD Kodam Jaya, Bawang Putih, Ciracas, Jakarta Timur.” Kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus. Minggu (5/3/2017).

Dari penangkapan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu terbungkus plastik bening seberat brutto 0,4 gram dan 4 bungkus ganja yang dibungkus kertas coklat kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok dengan berat bruto 20 gram.

Kepada petugas, mereka mengaku selain mengedarkan ke sesama kalangan pelajar, barang haram tersebut juga mereka gunakan  untuk menumbuhkan rasa percaya diri.

Atas pengakuan keduanya, polisi saat ini masih melakukan mengembangkan penyelidikan terkait darimana asal barang haram tersebut didapat.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aloy dan Anes terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 10 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.