Tim Anti Bandit Ringkus Pelaku Curas

oleh -

img_20170302_0117sergap TKP – SURABAYA

Satu dari enam orang anggota pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni HBP alias Bendot.

“Tersangka ini terlibat dalam kasus curas yang mengakibatkan matinya orang yang terletak di TKP Banyu Urip, sekitar 2014 lalu,” papar Shinto.

Korban yang bernama Hendro Ponco. saat itu dibegal oleh 6 orang bersama dengan tersangka, tetapi saat itu komplotan tersebut tidak berhasil mengambil motor korban. “Namun tersangka melakukan pembacokan pada korban hingga berkali-kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Selain terlibat kasus begal dan curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, pelaku ini juga terlibat aksi lain seperti penjambretan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365, Pasal 363, Pasal 338 KUHP karena mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Shinto Silitonga.