Wisnu Wardana Dituntut 5 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardana (WW) dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (24/3/2017).

Dalam tuntutan tersebut JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni dengan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Atas dasar itu JPU berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal  18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Menuntut pidana penjara selama lima tahun,” ujar JPU.

Untuk diketahui sebelumnya, WW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT PWU yang merupakan milik Pemprov Jatim.

 

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat WW menjabat sebagai Ketua Tim Pelelangan Aset PT PWU yang terindikasi melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut karena tidak sesuai dengan prosedural dan harga jual aset bangunan dan tanah tersebut di bawah standar.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.