Dua Pelaku Curanmor Asal Madura Diringkus Polisi

oleh -

stkp__677_663_683sergap TKP – BANGKALAN

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Sy (22) dan Um (19), keduannya merupakan warga asal Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Bangkalan.

Keduanya ditangkap petugas yang menemukan  kunci letter T dari saku salah seoraan pelaku saat melakukan operasi lalu lintas. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, petugas akhirnya mengetahui bahwa sebelumnya pelaku telah melakukan aksi curanmornya di daerah Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik.

Saat itu kedua pelaku berhasil menggondol sepeda motor Suzuki Satria nopol L 4009 milik Niman warga Kelurahan Karangturi yang kemudian dijual ke penadah di Pulau Madura. “Mereka termasuk pemain lama, hasil dari mencuri dijual ke penadah dengan harga Rp 1,2 juta,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro didampingi Kasubbag Humas AKP Ricky Tri Dharma, Senin (03/04/2017).

Selain itu Kasat juga mengatakan bahwa kedua pelaku asal Madura ini memang merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus yang sama. “Setelah menjalani pemeriksaan kedua pelaku telah ditahan dan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.