Kabid Humas Benarkan Adanya Laporan Hary Tanoe

oleh -

IMG20170426060119sergap TKP – JAKARTA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan yang diajukan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. 

Argo menerangkan laporan tersebut dibuat Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya. “Yang melaporkan kuasa hukum Pak Hary atas nama Christophorus Taufik S, tadi sudah ada laporannya,” terangnya, Selasa (25/4/2017).

Dalam laporannya Hary merujuk Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pemberitaan negatif terkait dirinya dalam sebuah artikel yang dimuat oleh situs tirto.id.

Hary merasa tersinggung terhadap artikel berjudul ‘Investigasi Allan Nairn: Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar’ yang dimuat tirto.id tertanggal 19 April 2017 yang sebenarnya merupakan versi terjemahan dari artikel yang dimuat The Intercept dengan judul “Trump’s Indonesian Allies in Bed with ISIS-Backed Militia Seeking to Oust Elected President”.

Selain itu Kabid Humas menyebut sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan belum mengetahui siapa terlapornya. Hal ini dikarenakan dalam laporannya, pelapor tidak mengadukan media tirto.id yang telah menterjemahkan dan memuat artikel tersebut, tetapi mengadukan konten artikel yang menyinggung dirinya.

“Melihat ada sesuatu di web. Dia merasa tulisannya itu fitnah, makanya dia melaporkan. Sampai sekarang terlapornya belum ada, masih dalam lidik,” pungkas Argo.

No More Posts Available.

No more pages to load.