Korupsi Dana Hibah Pilkada Jatim 2013

Empat Oknum Pejabat Bawaslu Jatim Ditahan

oleh -

IMG-20170420-WA0002sergap TKP – SURABAYA

Diduga terlibat korupsi dana hibah Pilkada Jawa Timur (Jatim) senilai Rp142 miliar, empat okum pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Rabu (19/4/2017).

Penanahanan tersebut juga dibenarkan langsung oleh Richard Marpaung, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ia menjelaskan keempat tersangka adalah Samudji Hendrik Susilo Bali, Arif Rasmadin, Imam Widodo dan Darmini diduga membuat kontrak pengadaan barang dan jasa fiktif ke Bawaslu Jatim.

Dan dalam perjalannya para tersangka yang telah melalui proses pelimpahan tahap dua ini mengubah rancangan anggaran serta tidak menyetor kelebihan anggaran dan bahkan tidak menyetorkan bunga bank. Akibatnya negara harus menelan kerugian sebesar Rp5,6 miliar sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya tersebut para tersangka ini bakal disangkakan pasal berlapis. “Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Juncto UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Kamis (19/4/2017).

Selain itu ia juga menyebut pihaknya bakal segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ini ke pengadilan untuk segera diadili. “Secepatnya Jaksa bakal melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan,” tandas Kasi Penkum.