Polresta Kediri Ringkus Empat Pengedar Pil Koplo

oleh -
oleh

sergap TKP – KEDIRI

Polresta Kediri dan jajarannya berhasil meringkus empat pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L dari beberapa lokasi terpisah.

Keempat pelaku yang diringkus dari lokasi terpisah tersebut masing-masing berinisial, BH (34) warga Jalan Mayor Bismo Gang Jambu, Kota Kediri, TA (22) warga Jalan Supit Urang No 5B Gang IV Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, YA (23) dan DD (25) warga Minggiran Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

“Keempat pelaku ini merupakan jaringan berbeda, dari penangkapan ini kita masih melakukan pengembangan,” ujar Kasubag Humas Polresta Kediri, AKP Anwar Iskandar. Senin (24/4/2017).

“Selain mengamankan keempatnya, dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5.070 butir pil koplo. “ ujar AKP Anwar Iskandar.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.