Edarkan Sabu Dua Warga Sooko Diamankan

oleh -

shabu-shabusergap TKP – MOJOKERTO

Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua orang pemuda kedapatan mengedarkan narkotika jenis shabu rumah di sebuah kos Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni Dewanda Yuniawan (17) dan Angga Slamet Raharjo (26), warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. “Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli sabu dengan barang bukti,” ujar Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Kamis (11/5/2017).

Selain keduanya petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip narkotika jenis shabu seberat 0,25 gram, satu buah pipet kaca, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, seperangkat alat hisap sabu, satu buah korek api warna biru, satu buah tas warna hitam dan unit handphone Blackberry warna putih.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.