Kedapatan Miliki Sabu Dua Warga Mojokerto Diringkus

oleh -

sergap TKP – MOJOKERTO

Rudik Susanto (36), warga Desa Wonorejo dan Suherman (35), warga Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus petugas dari sebuah rumah yang ada di Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (19/5) malam.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Diantaranya, satu buah plastik klip isi sabu dengan berat 0,24 gram, satu buah plastik klip, satu unit timbangan digital merek Heles warna silver, satu unit handphone merek Nokia warna hitam,” ujar Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, Sabtu (20/5/2017).

Tidak hanya itu sejumlah alat bukti lain seperti kardus kecil bekas tempat minyak wangi warna biru hitam dan satu unit handphone merek Nokia warna oranye turut disita petugas dalam penangkapan tersebut.

“Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.