Kedapatan Miliki Sabu Mantan TNI Dan Oknum PNS Diamankan

oleh -

sergap TKP – DEPOK

Aparat Sat Resnarkoba Polresta Depok berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Pondok Kayu, Lingkar Cipayung, Abafddijaya, Sukmajaya Kota Depok, Senin (8/5/2017) malam.

Waka Polresta Depok AKBP Faizal Ramadhani menjelaskan kedua pelaku yamg diamankan tersebut masing-masing yakni Ds alias Delon (45), mantan anggota TNI dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial Kota Depok berinisial MSH (34).

Selain keduanya petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dari Ds dan 0,26 dari MSH.

Lebih lanjut AKBP Faizal menerangkan DS alias Delon merupakan pecatan anggota TNI tahun 2003 yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT. Aneka Sakti Bhakti (Asaba) Saat masih aktif di satuan Marinir TNI Angkatan Laut saat berpangkat Kopral Satu.

“Pelaku ini ikut serta dalam membantu pelarian Kopda Marinir Suud Rusli selalu eksekutor setelah melakukan eksekusi membunuh Boedyharto Angsono,” bebernya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana diatas 10 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.