Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Merica Oplosan

oleh -
oleh

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Merica Oplosansergap TKP – SURABAYA

Aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan bumbu dapur berupa Merica oplosan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DJ (44) warga Jalan Ploso Timur Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, Modus pelaku, DJ mengoplos Merica asli dengan karak (nasi sisa yang dikeringkan).

“Dalam praktiknya, Pelaku dibantu dengan para karyawannya memproduksi Merica oplosan dengan komposisi perbandingan 1 Kg Merica dicampur dengan 5 Kg karak yang kemudian digiling menjadi serbuk (Merica bubuk),” kata AKBP Shinto Silitonga. Minggu (14/5/2017)

Kepada petugas DJ mengaku, Bahan baku karak tersebut dibeli dari seseorang yang ada di Mojokerto dengan harga Rp 2 ribu per kilogram.

“Karak tersebut disetor dari Mojokerto setiap dua minggu sekali. Dalam satu bulan, DJ rata-rata mampu memproduksi Merica oplosan sebanyak 2,5 ton.” Ujar Shinto.

“Dj juga mengaku, Keuntungan per bulan yang didapat dari usaha pembuatan Merica Bubuk oplosan tersebut  mencapai Rp. 19 juta,” Tutur Shinto.

Selain mengamankan DJ. Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin penggiling merica dan karak, 75 Kg biji merica, empat karung bubuk merica seberat 120 Kg, satu bak bubuk merica campuran karak, empat karung karak sangrae yang belum digiling seberat 120 Kg, dan puluhan bungkus Merica oplosan yang di beri merk Cap Dua Lombok.

Atas perbuatannya, DJ disangkakan melanggar Pasal 142 UU No. 18 tahun 2002 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman selama 2 tahun atau pidana denda Rp 500 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.