Sat Reskoba Polres Mojokerto Ringkus Dua Pengedar Sabu

oleh -

11e19917hyasergap TKP – MOJOKERTO

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Mojokerto meringkus dua orang warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kecamatan Mojokerto bernama Misto (43) dan Alex (29) di sebuah rumah yang ada di Dusun Sepande, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri kemarin Selasa sekitar​ pukul 18.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto menjelaskan kedua pelaku ditangkap petugas setelah tertangkap tangan tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut.

“Berat sabu 5,7 gram, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Sutarto, Rabu (24/05/2017).

Selain menangkap kedua pelaku berikut barang bukti narkotika pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu buah pipet kaca berisi sabu, satu seperangkat alat hisap sabu, satu buah korek api warna kuning, satu unit handphone merek Polytron warna putih, dan satu unit handphone merek Samsung warna putih.

No More Posts Available.

No more pages to load.