Irjen PDTT Terancam Dicopot Dari Jabatannya

oleh -
oleh

Sugito Terancam Dicopot Dari Jabatannyasergap TKP – JAKARTA

Inspektur Jenderal (Irjen) ‎Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito (SUG) terancam dicopot dari jabatannya. 

Pencopotan Sugito dari jabatannya itu, menyusul setelah ditetapkannya Sugito sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎terkait kasus dugaan suap terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

“Selama beliau (Sugito) diproses hukum harus diganti, besok (Minggu) pagi akan kita cari siapa yang ganti,” ujar M‎enteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo ‎dalam jumpa pers di Kantornya, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Untuk diketahui, selain Sugito, KPK terkait kasus opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli (ALS), pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP).‎

Dalam kasus tersebut, Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak penerima suap yakni auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.