Asyik Nyabu, Dua Pria Sepantaran Dicokok Polisi

oleh -

sergap TKP – LAMPUNG

Dua orang pria warga Kemiling, Bandar Lampung dicokok petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat saat tengah asyik nyabu di rumah salah seorang tersangka, Jumat (18/8/2017).

Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Hapran mengatakan kedua tersangka yang ditangkap petugas tersebut antara lain yakni Novian (30) dan Resmanto (30).

Selain mengamankan keduanya petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. “Di lokasi petugas mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat sekitar 0,13 gram, korek gas dan seperangkat alat hisap sabu” ungkap mantan Kasigar Subditbingakkum Ditlantas Polda Lampung tersebut.

Dihadapan petugas tersangkan Novian mengaku menggunakan serbuk kristal haram tersebut lantaran kasihan dengan kondisi istrinya.”Saya kasihan dengan istri yang baru melahirkan, sebab itu agar tidak mengantuk saat menjaga bayi, saya coba mengkonsumsi sabu-sabu,” akunya.

Akibat perbuatannya tersebut kini kedua tersangka harus merasakan dinginya tembok tahanan Mapolsek Tanjungkarang Barat. Kepada tersangka bakal dijeratkan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.