HUT RI, Sebanyak 5.724 Napi di Riau Terima Remisi

oleh -

sergap TKP – PEKANBARU

Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-72 tahun, sebanyak 5.724 orang narapidana (napi) menerima remisi (pengurangan masa tahanan) dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau.

“Dari 5.724 orang yang mendapat remisi, 159 orang di antaranya langsung bebas,” kata pejabat Humas Kanwil Kemenkumham Riau Ecky Fajrian, Rabu (16/8/2017).

Remisi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Riau itu sendiri terbagi atas tiga jenis remisi berbeda mulai dari remisi normal, remisi khusus sesuai PP nomor 99 tahun 2012 dan Remisi Pidsus PP nomor 28 tahun 2006. Dengan rincian 4.564 menerima pemotongan tahanan beragam mulai dari satu sampai enam bulan sedangkan 109 napi lainnya mendapatkan remisi langsung bebas untuk penerima remisi umum.

Sementara itu sebanyak 876 napi bakal menerima remisi khusus PP no 99 tahun 2012 yang 50 dengan rincian 860 orang napi kasus narkotika, 10 napi kasus korupsi, satu napi kasus pencucian uang (Money Laundry), serta lima napi kasus lainnya. dari 876 napi tersebut sebanyak 50 orang diantaran mendapatkan remisi langsung bebas.

Dan yang terakhir yakni senbanyak 125 napi bakal menerima Remisi Pidsus PP nomor 28 tahun 2006 dengan rincian 119 orang terkait kasus narkotika, empat orang napi terkait kasus psikotropika, satu orang kasus korupsi dan satu terkait kasus lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.