Aksinya Terekam CCTV, Dua Remaja Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

oleh -

sergap TKP – LAMPUNG

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baradatu, jajaran Polres Waykanan berhasil membekuk dua orang remaja pelaku pencurian handphone di Kampung Mulia Agung SP 2 dan Kampung Kalipapan, Waykanan. Keduanya ditangkap petugas setelah aksinya terekam kamera CCTV.‏

Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini bermula ketika pihaknya menerima laporan polisi yang dibuat oleh Rahmad Cahyadi (25), warga Dusun Surabaya Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Waykanan.

Laporan tersebut dibuat korban setelah kedua pelaku yang saat itu berpura-pura hendak membeli handphone di counter “Cahaya Cell” milik korban langsung melarikan dua unit handphone begitu karyawan korban menunjukan kedua handphone yang hendak dibeli tersebut.

“Saat kejadian, korban berusaha mengejar keduanya namun tidak terkejar. Lalu korban kembali lagi ke Handphone miliknya dan melihat rekaman kamera CCTV, setelah itu korban melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Baradatu,” ujar Kapolres Waykanan, Minggu (22/10/2017).

Dari situ petugas yang melakuan penyidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku sebelum menangkap masing-masing pelaku di kediamannya. “Petugas menangkap tersangka dengan barang bukti dua unit ponsel smartphone merk Oppo A37 dan Xiomi redmi 4X serta satu buah tas ransel warna merah,” ujar AKBP Doni.

Akibat perbuatannya tersebut kini kedua pelaku berikut barang telah diamankan di Mapolsek Baradatu guna proses penyidikan lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.