Dua Pelajar SMP Pelaku Perampokan Mobil Ditangkap

oleh -

sergap TKP – LAMPUNG

Dua dari lima pelaku perampokan mobil ditangkap personil Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang di Terusan Nyunyai, Lampung Tengah, Sabtu (21/10/2017).

Kedua pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar SMP tersebut masing-masing yakni SJ (15) dan AF (13). “Keduanya sudah beberapakali beraksi di wilayah Tulangbawang. Keduanya mengaku perampokan dilakukan bersama tiga rekannya,” ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadi Wibowo.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini antara lain yaitu satu BPKB mobil pickup L300 warna hitam dengan nopol BE 9946 NJ, atas nama Bayu Yosi Exvandi dan tali sepatu warna putih yang digunakan untuk mengikat korban.

Lebih lanjut, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan petugas tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban atas nama Ariyanto (22), warga Kampung Kedaung, Kecamatan Pardasuka terkait perampokan mobil yang dialaminya di Jalan Lintas Timur Kampung Astra Kestra, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

“Pelaku yang berjumlah lima orang, menghadang mobil yang dikendarai Ariyanto di tengah jalan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam. Saat kejadian, korban dalam perjalan pulang dari arah Palembang menuju Bandarlampung,” lanjut Kapolres.

Saat itu para pelaku kemudian mengikat korban dan seorang rekannya dengan menggunakan tali sepatu dan membuang korban disemak-semak yang berada di belakang pabrik PT Sinar Laut Lampung Tengah sebelum akhirnya melarikan mobil pickup L300 milik korban.

“Beruntungnya kedua korban berhasil menyelamatkan diri, lalu keduanya melaporke Mapolres Tulangbawang. Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka SJ dan AF bersama barang bukti,” papar AKBP Raswanto.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang ancaman hukumannya 12 tahun pidana penjara. Sementara itu saat ini petugas juga masih memburu para rekan tersangka lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.