Polsek Kuta Utara Bekuk Tersangka Pelaku Pencurian

oleh -
oleh

sergap TKP – BADUNG

Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, berhasil membekuk I Gusti Putu Subawa (44) tersangka pelaku pencurian yang beraksi di sebuah Villa di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung.

Pelaku ditangkap setelah sebelumnya berhasil mencuri dua buah gelang yang bernilai Rp 28 Juta dengan cara merusak dua buah pintu Villa.

“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka pelaku ini, terjadi pada Rabu 15 November 2017 sekitar pukul 10.00 Wita,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu I Putu Ika Prabawa. Sabtu (25/11).

Pelaku yang diketahui bernama  I Gusti Putu Subawa (44) asal warga Perumahan Arta Puri, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan itu, diketahui melakukan pencurian berdasarkan hasil rekaman cctv yang ada di tempat kejadian perkara.

“Pelaku ditangkap ditangkap dirumahnya di Perumahan Arta Puri, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan,” ujar Iptu I Putu Ika Prabawa.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, pelaku ini ternyata juga merupakan residivis dengan kasus yang sama atau pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh pihak Polsek Kuta Utara pada tahun 2016 lalu.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kuta Utara.

, berhasil membekuk I Gusti Putu Subawa (44) tersangka pelaku pencurian yang beraksi di sebuah Villa di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung.

Pelaku ditangkap setelah sebelumnya berhasil mencuri dua buah gelang yang bernilai Rp 28 Juta dengan cara merusak dua buah pintu Villa.

“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka pelaku ini, terjadi pada Rabu 15 November 2017 sekitar pukul 10.00 Wita,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu I Putu Ika Prabawa. Sabtu (25/11).

Pelaku yang diketahui bernama  I Gusti Putu Subawa (44) asal warga Perumahan Arta Puri, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan itu, diketahui melakukan pencurian berdasarkan hasil rekaman cctv yang ada di tempat kejadian perkara.

“Pelaku ditangkap ditangkap dirumahnya di Perumahan Arta Puri, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan,” ujar Iptu I Putu Ika Prabawa.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, pelaku ini ternyata juga merupakan residivis dengan kasus yang sama atau pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh pihak Polsek Kuta Utara pada tahun 2016 lalu.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kuta Utara.

No More Posts Available.

No more pages to load.