Polsek Setiabudi Cokok Tiga Pengguna Sabu

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Sebanyak tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu dicokok personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Setiabudi, Jakarta Selatan usai membeli barang haram tersebut di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Kapolsek Metro Setiabudi Ajun Komisiaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Sumekar menjelaskan dalam penangkapan yang dilakukan secara tepisah diantaranya di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Setelah ditelusuri oleh Reskrim Polsek, kami amankan tersangka SP (25) dan RS (30) di kawasan Pademangan Jakarta Utara,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,13 gram yang kemudian dilakukan pengembangan dengan mengamankan barang bukti 0,14 gram sabu di Hotel Prima, Tamansari, Jakarta Barat.

Tak hanya itu petugas juga kembali mengamankan seorang tersangka lain berinisial F (23), di kawasan Petamburan, Jakarta Barat dengan barang bukti 0,22 gram sabu yang disimpan oleh tersangka didalam bungkus rokok.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya tersebut para tersangka terancam dijeratkan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 (1) subsider Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.