Polda Jatim Ungkap Kecurangan SPBU

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu  (Tipdter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi yang terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Jalan Tegalsari, Surabaya.

“Dalam kasus ini, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan BBM subsidi. Jadi BBM jenis Premium dimasukkan ke dalam tangki Pertamax, sehingga konsumen atau pembeli mendapatkan premium dengan harga pertamax. Jenis bahan bakar Bio Solar juga dijual menjadi Dexlite yang margin harganya memang sangat jauh,” beber Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Farns Barung Mangera di SPBU Tegalsari, Selasa (27/2/2018).

Sementara itu Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan untuk modusnya sendiri adalah dengan mendistribusikan pasokan BBM yang seharusnya didistribusikan kewilayah Kota/Kabupaten lain justru didistribusikan ke SPBU tersebut. “Jadi dalam satu hari ada 1,8 ton yang harusnya masuk ke wilayah lain dikencingkan (dijual) di sini,” ungkap AKBP Rofiq.

Until itu pihaknya juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dimana tersangka pertama adalah seorang sopir truk BBM berinisial EP (39) dan IH (33), yang merupakan salah seorang pengawas SPBU, PT JM, Jl. Tegalsari, Surabaya yang juga berperan mengatur BBM dari truk pengangkut BBM dimasukan ke tandon penimbunan BBM tidak sesuai dengan semestinya.

“Premium dan Pertalite dijual dengan kemasan Pertamax, kemudian Bio Solar dijual kemasan Dexlite, yang disparitas harganya disitu rekan-rekan bisa lihat. Hal ini sangat merugikan masyarakat selaku pelanggan. Mengkonsumsi BBM tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat, ini menjadi hal serius, dan ini menjadi atensi dari pimpinan, Pak Kapolda dan Pak Direktur. Akan kita proses sampai dengan tuntas,” tegas Rofiq.

Untuk diketahui modus kecurangan yang dilakukan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun terakhir dan dilakukan oleh tiga orang pengawas lainnya dengan keuntungan perbulannya dapat mencapai Rp 18 juta. “Jadi ada pelanggaran perseorangan dan korporasi. Saat ini dua tersangka ini ditangkap karena pelanggaran perseorangan. Namun jika ada keterlibatan dengan korporasinya, nanti akan kita kembangkan saat penyidikan,” tandas perwira dengan Dua melati dipundaknya tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.