OTT Hakim PN Jaksel, KPK Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim PN Jaksel di Jakarta pada Selasa (27/11/2018). KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing yakni, IW (Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan/ketua majelis hakim), I (Irwan, hakim PN Jaksel), MR (Muhammad Ramadjan, panitera pengganti PN Jaktim), AF (Arif Fitrawan, pengacara) dan MPS (Martin P Silitonga, swasta).

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, OTT tersebut sebenarnya berkaitan dengan kasus yang sudah atau sedang ditangani lembaga antirasuah.

“Ini kasus lama,” ujar Agus Rahardjo disela-sela pertemuan dengan pimpinan redaksi media massa di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Setalan, Rabu (28/11/2018).

Terhadap tersangka penerima, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap hakim PN Jaksel, Rabu (28/11/2018) dini hari. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada enam orang yang terjaring OTT, termasuk hakim PN Jaksel, pegawai di PN Jaksel serta pengacara. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar 45.000 dolar Singapura.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.