Polda Jatim Akan Memanggilan Sejumlah Artis Yang Menjadi “Endorse” Produk Kosmetik Illegal

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam waktu dekat berencana akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah artis yang diduga menjadi “Endorse” produk kosmetik illegal.

“Mereka akan dipanggil pada Minggu depan. Pemanggilan mereka tersebut terkait “Endorse” produk kosmetik illegal yang dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bermerk DSC (Derma Skin Care) Beauty,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera di Mapolda Jatim. Kamis (6/12/2018).

Barung Mangera menjelaskan, pemanggilan terhadap sejumlah artis tersebut untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

”Sejumlah artis yang akan dipanggil sebagai saksi itu diantaranya berinisial, NK, VV dan lainnya. ujar Barung Mangera.

Perlu diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim sebelumnya berhasil mengungkap kasus produk kosmetik illegal dengan merek DSC Beauty dari Kediri yang tidak terdaftar di BPOM.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka penjual berinisial KIL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KIL yang telah memproduksi kosmetik illegal dengan merek DSC Beauty selama satu tahun itu, mengaku memproduksi kosmetik illegal dengan cara mencampur bahan-bahan kosmetik terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotions-, Vasseline, Sriti dan lain-lainnya.

Tersangka KIL juga mengaku, jika produk-produk kosmetik itu dijual dengan bandrol mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paket.

Dalam sebulan, tersangka mengaku mampu menjual sebanyak sebanyak 750 paket dengan wilayah pemasaran mulai dari Kota Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makasar.

Atas perbuatannya, dalam kasus tersebut polisi menjerat tersangka KIL dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

No More Posts Available.

No more pages to load.