Polda Lampung Bekuk 2 Tersangka Bandar Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskoba Polda Lampung berhasil membekuk MI (17) dan Jaya Hayani (28), keduanya merupakan tersangka bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Jumat (28/12/2018).

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, tersangka MI, ditangkap di Jalan Imam Bonjol Gang Sultan Anom, Bandar Lampung. Sedangkan tersangka Jaya Hayani, ditangkap di Jalan Perumahan Nila Kandi, Bandar Lampung.

“Dari Penangkapan tersangka MI, polisi mengamankan 500 butir pil ekstasi dan dua paket sedang sabu serta satu paket kecil sabu yang disimpan di bawah tempat tidur,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen

“Sementara dari tersangka Jaya Hayani ini, disita barang bukti 14 paket sedang sabu dengan berat 127 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit HP,” ujar Shobarmen.

Penangkapan tersangka Jaya Hayani, merupakan pengembangan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Nila Rahayu Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Telukbetung Selatan.

“Dia (Jaya Hayani) diamankan di pinggir jalan.” terang Shobarmen

Dari penangkapan tersangka Jaya, petugas kemudian menuju ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan dirumah tersangka, petugas menemukan 12 paket sedang sabu, satu unit timbangan digital dan satu unit Hp yang disimpan tersangka didalam lemari pakaian.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut,  Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.